Friday, October 19, 2012

12:49 AM | Posted in by koperasimeranti.blogspot.com | No comments
A.     DATA ADMINISTRASI
1.
Nama ( Perusahaan )
KOPERASI CAHAYA MULTI INDONUSA
2.
Status
Pusat
3.
Alamat
Jl. Perjuangan Alah Air - Selatpanjang
No Telpon
(0763) 7006676
No HP
081268880777
NPWP
02.866.926.5.219.000
4.
Alamat Kantor Pusat
Jl. Perjuangan Alah Air - Selatpanjang
No Telpon
(0763) 7006676

B.      IZIN USAHA

  a.    SITU
1.
Nomor Surat Izin Usaha
503/SITU/VIII/109/2009
2.
Masa Berlaku Izin Usaha
4 Agustus 2014
3.
Instansi Pemberi Izin
a.n. BUPATI KEPULAUAN MERANTI Plt. Camat Tebing
  
b.   SIUP
1.
Nomor / Tanggal Surat Izin Usaha
517/PERINDAG-PK/VII/2009/0013
2.
Masa Berlaku Izin Usaha
28 Juli 2014
3.
Instansi Pemberi Izin
Plt. Camat Tebing Tinggi
  
c.    TDP
1.
Nomor / Tanggal Surat Izin Usaha
040235100013/28 Juli 2009
2.
Masa Berlaku Izin Usaha
28 Juli 2014
3.
Instansi Pembari Izin
Plt. Camat Tebing Tinggi

C.      LANDASAN HUKUM
1.
Akta Pendirian PT/CV/Koperasi

a.      Nomor Akta
07
b.      Tanggal
11 Juni 2009
c.       Nama Notaris
JOHARI,SH.
2.
Akta Perubahan Terakhir

a.      Nomor Akta
46
b.      Tanggal
16 Oktober 2012
c.       Nama Notaris
HUSNALITA,SH,Mkn
3.
Badan Hukum

a.      Nomor Badan Hukum
03/BH/IV.12/XI/2010
b.      Tanggal
10 November 2010
c.       Instansi Pemberi Izin
A.n. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

Read More
12:33 AM | Posted in by koperasimeranti.blogspot.com | No comments

Sejarah Koperasi Cahaya Multi Indonusa (CMI)

      Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan, dan Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagai usaha bersama berdasar asas-asas kekeluargaan dan gotong royong. Makna koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemilik atau anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas koperasi akan merupakan dalil atau prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha lainnya.

      Sesuai dengan Akta Pendirian Koperasi Cahaya Multi Indonusa, No :07 Tanggal 11 Juni 2009, JOHARI,SH, Notaris di Selatpanjang Dan Akta Perubahan Anggaran Dasar No :46 Tanggal 16 Oktober 2012, HUSNALITA,SH,Mkn Notaris di Selatpanjang serta Badan Hukum No : 03/BH/IV.12/XI/2010 Tanggal 10 November 2010. Sesuai Anggaran Dasar Koperasi Cahaya Multi Indonusa, bahwa Koperasi Cahaya Multi Indonusa berdiri berlandaskan asas dan prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan asas kekeluargaan.

      Koperasi Cahaya Multi Indonusa sebagai badan Usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.Sesuai Perkembangannya Koperasi Cahaya Multi Indonusa terus berperan aktif sesuai Visi dan Misinya.
Read More
12:28 AM | Posted in by koperasimeranti.blogspot.com | No comments
" Visi dan Misi "
Koperasi Cahaya Multi Indonusa (CMI): 

1. Meningkatkan Kesejahteraan dan Taraf Hidup Anggota pada Khususnya dan Masyarakat pada Umumnya. 

2. Menjadi Gerakan Ekonomi Rakyat serta ikut Membangun Tatanan Perekonomian Nasional.
Read More

Search Our Site