Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan, dan Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagai usaha bersama berdasar asas-asas kekeluargaan dan gotong royong. Makna koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemilik atau anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas koperasi akan merupakan dalil atau prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha lainnya.
Sesuai dengan Akta Pendirian Koperasi Cahaya Multi Indonusa, No :07 Tanggal 11 Juni 2009, JOHARI,SH, Notaris di Selatpanjang Dan Akta Perubahan Anggaran Dasar No :46 Tanggal 16 Oktober 2012, HUSNALITA,SH,Mkn Notaris di Selatpanjang serta Badan Hukum No : 03/BH/IV.12/XI/2010 Tanggal 10 November 2010. Sesuai Anggaran Dasar Koperasi Cahaya Multi Indonusa, bahwa Koperasi Cahaya Multi Indonusa berdiri berlandaskan asas dan prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi Cahaya Multi Indonusa sebagai badan Usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.Sesuai Perkembangannya Koperasi Cahaya Multi Indonusa terus berperan aktif sesuai Visi dan Misinya.








0 comments:
Post a Comment