Wednesday, October 2, 2013

7:41 PM | Posted in , by koperasimeranti.blogspot.com | No comments
Berbagai macam koperasi didirikan, misalnya saja koperasi pegawai negeri atau swasta, koperasi pelajar, koperasi pedagang, nelayan, petani, masyarakat umum dan lain-lain. Begitu banyaknya koperasi didirikan sehingga memberi peluang bergeraknya perekonomian nasional.

Unit usaha yang dikelola koperasi tidak terbatas pada usaha simpan pinjam saja. Koperasi biasanya bergerak pada konsumsi barang juga memproduksi barang dan jasa, yang ikut menggerakkan roda perekonomian. Bergeraknya peredaran uang dalam sistem usaha koperasi juga ikut menghidupkan geliat perekonomian.


Prinsip pendirian koperasi adalah sebagai usaha bersama yang ditujukan untuk kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pendirian koperasi juga harus mendapat pengesahan sebagai badan hukum koperasi dari pihak yang berwenang. Sejauh ini koperasi dengan prinsip usaha bersama atas asas kekeluargaan banyak menolong atau membantu para anggotanya.

Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan.

Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota, yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi. Ada  pun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ). Besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut.

Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi.

Butuh Kesadaran Aktif Anggota

Walaupun manfaat koperasi dirasakan bagi para anggota, namun kadangkala ada anggota yang tidak bertanggungjawab atau lepas tanggungjawab terhadap koperasi tempatnya bernaung. Yang dimaksud lepas tanggung jawab adalah seperti ketidak-jujuran anggota atau pengurus, pengelolaan yang tidak demokratis, kurangnya kesadaran untuk mengembalikan pinjaman, kurangnya kesadaran untuk menghidupkan koperasi demi kelangsungan koperasi itu sendiri. Padahal koperasi dapat tumbuh dan berkembang tergantung pada partisipasi aktif anggota.

Kesadaran berkoperasi yang dimaksud adalah keinginan untuk memajukan koperasi, kesanggupan mentaati peraturan dalam koperasi seperti kewajiban terhadap simpan pinjam, mentaati ketentuan-ketentuan baik sebagai anggota, pengurus dan badan pengawas. Sekaligus membina hubungan sosial dalam koperasi dan melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi.

Dalam tata perekonomian Indonesia fungsi koperasi tertuang dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, yakni:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pentingnya Peranan Pemerintah

Untuk mencapai fungsi koperasi akan sulit tercapai apabila koperasi yang dijalankan, tidak berdasarkan atas asas kekeluargaan serta gotong royong yang mengandung unsur kerja sama. Agar koperasi dapat berfungsi dan memiliki nilai manfaat bagi anggota dan masyarakat sekaligus menunjang perkembangan perekonomian nasional, maka koperasi perlu mendapat perhatiaan dari pemerintah.

Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi antara lain :
  • Memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi.
  • Melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi, yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
  • Memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.
Pentingnya peranan pemerintah atas keberadaan koperasi terus berkembang maju. Berdasarkan tujuan jangka pendek koperasi adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kebodohan, sehingga keberadaan koperasi dapat dimanfaatkan oleh para anggota sehingga tidak kekurangan sandang, pangan maupun papan.

Koperasi Cahaya Multi Inonusa, melalui pemahaman diatas selalu terus berperan dan aktif untuk terus berusaha memperbaiki diri membina dan memberikan pemahaman kepada anggotanya,dan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota yang dinaunginya.

Kami sebagai Pengurus telah mengusahakan akses permodalan anggota melalui Program KUR dan Konsultasi pendampingan untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada anggota dan masyarakat di wilayah kerja Koperasi.

0 comments:

Post a Comment


Search Our Site