Khusus kepada Anggota Koperasi Cahaya Multi Indonusa untuk
menjaga Prestasinya dan Beritikad baik dan disiplin atas Kontrak
Perjanjian yang disepakati bersama.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latarbelakang Masalah
Manusia adalah makhluk sosial (Zoon Politicon)
tidak ada yang bisa hidup sendiri di dunia ini. Maka diperlukan adanya
hubungan antara manusia yang satu dengan yang lain berupa perikatan,
termasuk dalam pencapaian kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia satu dan
manusia lainnya berbeda sesuai usia dan status sosialnya.
Dahulu
kala, orang melakukan perikatan dengan yang lain guna memenuhi
kebutuhan hidupnya dengan cara barter (penukaran barang dengan barang),
lalu berubah menjadi penukaran barang dengan uang barang dan kemudian
berganti menjadi barang dengan uang.
Ternyata perkembangan
zaman sudah merubah peradaban cara hidup manusia memenuhi kebutuhannya.
Tidak hanya melakukan transaksi (akad) secara langsung, tapi juga bisa
dengan kredit, dan lain-lain bahkan ada perjanjian secara tertulis
sebelum diadakan perikatan pemenuhan kebutuhan tersebut.
Akibat
kian hari kian banyak pula kebutuhan yang harus dipenuhi yang tidak
diiringi dengan jumlah pendapatan, maka lahirlah ingkar janji dari suatu
kesepakatan yang telah dibuat yang dinamakan Wanprestasi yang tentunya
tidak lain merugikan pihak kreditur, baik perjanjian itu berupa sepihak
(cuma-cuma) maupun timbal-balik (atas beban).
B. Identifikasi Masalah
1. Apa saja yang menjadi sebab dan akibat dari wanprestasi?
2. Bagaimana penyelesaian perkara wanprestasi di pengadilan?
3. Seperti apa sanksi dan ganti rugi terhadap wanprestasi?
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
A. Pengertian Wanprestasi
Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk.Menurut kamus Hukum, wanprestasi berarti kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian.[1] Adapun
yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan
kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi
seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian[2] dan
bukan dalam keadaan memaksa adapun yang menyatakan bahwa wanprestasi
adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang
ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.[3]
Marhainis
Abdulhay menyatakan bahwa wanprestasi adalah apabila pihak-pihak yang
seharusnya berprestasi tidak memenuhi prestasinya.[4]
Wanprestasi berarti tidak melakukan apa yang menjadi unsur prestasi, yakni:
a. Berbuat sesuatu;
b. Tidak berbuat sesuatu; dan
c. Menyerahkan sesuatu.
Dalam restatement of the law of contacts (Amerika Serikat), Wanprestasi ataubreach of contracts dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Total breachts artinya pelaksanaan kontrak tidak mungkin dilaksanakan;
b. Partial breachts artinya pelaksanaan perjanjian masih mungkin untuk dilaksanakan.
Seorang
debitur baru dikatakan wanprestasi apabila ia telah diberikan somasi
oleh kreditur atau Juru Sita. Somasi itu minimal telah dilakukan
sebanyak tiga kali oleh kreditur atau Juru sita. Apabila somasi itu
tidak diindahkannya, maka kreditur berhak membawa persoalan itu ke
pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitur
wanprestasi atau tidak.
B. Wujud Wanprestasi
Jika
debitur tidak melaksanakan prestasi-prestasi tersebut yang merupakan
kewajibannya, maka perjanjian itu dapat dikatakan cacat – atau
katakanlah prestasi yang buruk. Wanprestasi merupakan suatu prestasi
yang buruk, yaitu para pihak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai isi
perjanjian. Wanpestasi dapat terjadi baik karena kelalaian maupun
kesengajaan. Wanprestasi seorang debitur yang lalai terhadap janjinya
dapat berupa:
1. Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
Contoh: A dan B telah sepakat untuk jual-beli motor dengan merek Snoopy dengan
harga Rp13.000.000,00 yang penyerahannya akan dilaksanakan pada Hari
Minggu, Tanggal 25 Oktober 2011 pukul 10.00. Setelah A menunggu lama,
ternyata si B tidak datang sama sekali tanpa alasan yang jelas.
2. Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sesuai dengan janjinya.
Contoh: (Konteks contoh nomor 1). Si B datang tepat waktu, tapi membawa motorMiu bukan merk Snoopy yang telah diperjanjikan sebelumnya.
3. Melaksanakan apa yang dijanjikannya tapi kedaluwarsa.
Contoh: (Konteks contoh nomor 1). Si B datang pada hari itu membawa motorSnoopy, namun datang pada jam 14.00.
4. Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Contoh:(Konteks contoh nomor 1). Si B datang tepat pukul 10.00 pada hari itu dan membawa motor Snoopy, namun menyertakan si C sebagai pihak ketiga yang sudah jelas-jelas dilarang dalam kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya.
Untuk
mengatakan bahwa seseorang melakukan wanprestasi dalam suatu
perjanjian, kadang-kadang tidak mudah karena sering sekali juga tidak
dijanjikan dengan tepat kapan suatu pihak diwajibkan melakukan prestasi
yang diperjanjikan.
Dalam hal bentuk prestasi debitur dalam
perjanjian yang berupa tidak berbuat sesuatu, akan mudah ditentukan
sejak kapan debitur melakukan wanprestasi yaitu sejak pada saat debitur
berbuat sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian. Sedangkan
bentuk prestasi debitur yang berupa berbuat sesuatu yang memberikan
sesuatu apabila batas waktunya ditentukan dalam perjanjian maka menurut
pasal 1238 KUH Perdata debitur dianggap melakukan wanprestasi dengan
lewatnya batas waktu tersebut. Dan apabila tidak ditentukan mengenai
batas waktunya maka untuk menyatakan seseorang debitur melakukan
wanprestasi, diperlukan surat peringatan tertulis dari kreditur yang
diberikan kepada debitur. Surat peringatan tersebut disebut dengan
somasi.[5]
C. Somasi Wanprestasi
Somasi adalah
pemberitahuan atau pernyataan dari kreditur kepada debitur yang berisi
ketentuan bahwa kreditur menghendaki pemenuhan prestasi seketika atau
dalam jangka waktu seperti yang ditentukan dalam pemberitahuan
itu dengan kata lain somasi adalah peringatan agar debitur melaksanakan
kewajibannya sesuai dengan tegoran kelalaian yang telah disampaikan
kreditur kepadanya.[6]
Menurut pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau
dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi
perikatan sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus
dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.[7]
Dari ketentuan pasal tersebut dapat dikatakan bahwa debitur dinyatakan wanprestasi apabila sudah ada somasi (in gebreke stelling).
1) Surat perintah
Surat perintah
tersebut berasal dari hakim yang biasanya berbentuk penetapan.
Dengan surat penetapan ini juru sita memberitahukan secara lisan kepada
debitur kapan selambat-lambatnya dia harus berprestasi. Hal ini biasa
disebut “exploit juru Sita”
2) Akta sejenis
Akta ini dapat berupa akta dibawah tangan maupun akta notaris.
3) Tersimpul dalam perikatan itu sendiri
Maksudnya sejak pembuatan perjanjian, kreditur sudah menentukan saat adanya wanprestasi.
Dalam
perkembangannya, suatu somasi atau teguran terhadap debitur yang
melalaikan kewajibannya dapat dilakukan secara lisan akan tetapi untuk
mempermudah pembuktian dihadapan hakim apabila masalah tersebut
berlanjut ke pengadilan maka sebaiknya diberikan peringatan secara
tertulis.
Dalam keadaan tertentu somasi tidak diperlukan
untuk dinyatakan bahwa seorang debitur melakukan wanprestasi yaitu
dalam hal adanya batas waktu dalam perjanjian (fatal termijn), prestasi dalam perjanjian berupa tidak berbuat sesuatu, debitur mengakui dirinya wanprestasi.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Sebab dan Akibat Wanprestasi
Wanprestasi terjadi disebabkan oleh sebab-sebab sebagai berikut:
a. Kesengajaan atau kelalaian debitur itu sendiri.
Unsur kesengajaan ini, timbul dari pihak itu sendiri. Jika ditinjau dari wujud-wujud wanprestasi, maka faktornya adalah:
1. Tidak memiliki itikad baik, sehingga prestasi itu tidak dilakukan sama sekali;
2. Faktor keadaan yang bersifat general;
3. Tidak disiplin sehingga melakukan prestasi tersebut ketika sudah kedaluwarsa;
4. Menyepelekan perjanjian.
b. Adanya keadaan memaksa (overmacht).
Biasanya,
overmacht terjadi karena unsur ketidaksengajaan yang sifatnya tidak
diduga. Contohnya seperti kecelakaan dan bencana alam.
Ada empat akibat adanya wanprestasi, yaitu sebagai berikut.
1. Perikatan tetap ada;
2. Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur (Pasal 1243 KUH Perdata);
3. Beban
resiko beralih untuk kerugian debitur, jika halangan itu timbul setelah
debitur wanprestasi, kecuali bila ada kesenjangan atau kesalahan besar
dari pihak kreditur. Oleh karena itu, debitur tidak dibenarkan untuk
berpegang pada keadaan memaksa;
4. Jika perikatan lahir
dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari
kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan pasal 1266
KUH Perdata.
Akibat wanprestasi yang dilakukan debitur, dapat
menimbulkan kerugian bagi kreditur, sanksi atau akibat-akibat hukum bagi
debitur yang wanprestasi ada 4 macam, yaitu:
1. Debitur diharuskan membayar ganti-kerugian yang diderita oleh kreditur (pasal 1243 KUH Perdata);
2. Pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti-kerugian (pasal 1267 KUH Perdata);
3. Peralihan risiko kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (pasal 1237 ayat 2 KUH Perdata);
4. Pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan di muka hakim (pasal 181 ayat 1 HIR).
Dalam
hal debitur tidak memenuhi kewajibannya atau tidak memenuhi
kewajibannya swbagaimana mestinya dan tidak dipenuhinya kewajiban itiu
karena ada unsure salah padanya, maka seperti telah dikatakan bahwa ada
akibat-akibat hokum yang atas tuntutan dari kreditur bisa menimpa
dirinya.
Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1236 dan 1243
dalam hal debitur lalai untuk memenuhi kewajiban perikatannya kreditur
berhak untuk menuntut penggantian kerugian, yang berupa ongkos-ongkos,
kerugian dan bunga. Selanjutnya pasal 1237 mengatakan, bahwa sejak
debitur lalai, maka resiko atas objek perikatan menjadi tanggungan
debitur. Yang ketiga adalah bahwa kalau perjanjian itu berupa perjanjian
timbale balik, maka berdasarkan pasal 1266 sekarang kreditur berhak
untuk menuntut pembatalan perjanjian, dengan atau tanpa disertai dengan
tuntutan ganti rugi.[9]
B. Penyelesaian Sengketa Wanprestasi di Pengadilan
Karena
wanprestasi mempunyai akibat-akibat yang begitu penting, maka harus
ditetapkan lebih dahulu apakah si berutang melakukan wanprestasi atau
lalai, dan kalau hal itu disangkal olehnya, maka harus dibuktikan di
muka hakim. Pengajuan ke pengadilan tentang wanprestasi dimulai dengan
adanya somasi yang dilakukan oleh seorang jurusita dari pengadilan, yang
membuat proses verbal tentang pekerjaannya itu, atau juga cukup dengan
surat tercatat atau surat kawat, asal saja jangan sampai dengan mudah
dimungkiri oleh si berutang.[10]
Kadang-kadang
juga tidak mudah untuk mengatakan bahwa seseorang lalai atau alpa,
karena seringkali juga tidak dijanjikan dengan tepat kapan sesuatu pihak
diwajibkan melakukan wanprestasi yang dijanjikan.[11]
Di
pengadilan, kreditur harus sebisa mungkin membuktikan bahwa
lawannya (debitur) tersebut telah melakukan wanprestasi, bukan
overmacht. Begitu pula dengan debitur, debitur harus meyakinkan hakim
jika kesalahan bukan terletak padanya dengan pembelaan seperti berikut:
1. Overmacht;
2. Menyatakan bahwa kreditur telah melepaskan haknya; dan
3. Kelalaian kreditur.
Jika debitur tidak terbukti melakukan wanprestasi, maka kreditur tidak bisa menuntut apa-apa dari debitur tersebut.
Tetapi jika yang diucapkan kreditur di muka pengadilan terbukti, maka kreditur dapat menuntut:
1. Menuntut hak pemenuhan perjanjian;
2. Menuntut hak pemenuhan perjanjian berikut dengan ganti rugi sesuai Pasal 1246 KUHPerdata yang menyatakan, “biaya,
ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas
kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat
diperolehnya”. Berdasarkan pasal 1246 KUHPerdata tersebut, dalam
wanprestasi, penghitungan ganti rugi harus dapat diatur berdasarkan
jenis dan jumlahnya secara rinci seperti kerugian kreditur, keuntungan
yang akan diperoleh sekiranya perjanjian tesebut dipenuhi dan ganti rugi
bunga (interst).[12]
a. Ganti biaya yaitu mengganti pengeluranan yang dikeluarkan kreditur;
b. Ganti rugi yaitu mengganti barang-barang rusak; dan
c. Ganti bunga yaitu mengganti keuntungan yang seharusnya didapat.
3. Pembatalan perjanjian
Dalam
hal pembatalan perjanjian, banyak pendapat yang mengemukakan bahwa
pembatalan ini dilakukan oleh hakim dengan mengeluarkan putusan yang
bersifatdeclaratoir. Hakim juga mempunyai suatu kekuasaan yang bernama “discretionair”,
artinya ia berwenang untuk menilai wanprestasi debitur. Apabila
kelalaian itu dianggapnya terlalu kecil, hakim berwenang untuk menolak
pembatalan perjanjian meski ganti rugi yang diminta harus dituluskan.[13]
4. Pembatalan perjanjian disertai ganti rugi;
5. Meminta/ menuntut ganti rugi saja.
Dan hak-hak yang dituntut oleh kreditur dicantumkan pada bagian petitum dalam surat gugatan.
Jika
debitur tidak bisa membuktikan bahwa ia tidak melakukan wanprestasi
tersebut, maka biaya perkara seluruhnya dibayar oleh debitur.
C. Sanksi dan Ganti Rugi terhadap Wanprestasi
Debitur
yang wanprestasi kepadanya dapat dijatuhkan sanksi, yaitu berupa
membayar kerugian yang dialami kreditur, pembatalan perjanjian,
peralihan resiko, dan membayar biaya perkara bila sampai diperkarakan
secara hukum di pengadilan.[14]
Kewajiban membayar ganti
rugi (schade vergoeding) tersebut tidak timbul seketika terjadi
kelalaian, melainkan baru efektif setelah debitur dinyatakan lalai
(ingebrekestelling) dan tetap tidak melaksanakan prestasinya. Hal ini
diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata.
Yang dimaksud kerugian
yang bisa dimintakan penggantikan itu, tidak hanya biaya-biaya yang
sungguh-sungguh telah dikeluarkan (kosten), atau kerugian yang
sungguh-sungguh menimpa benda si berpiutang (schaden), tetapi juga
berupa kehilangan keuntungan (interessen), yaitu keuntungan yang didapat
seandainya siberhutang tidak lalai (winstderving).[15]
Bahwa
kerugian yang harus diganti meliputi kerugian yang dapat diduga dan
merupakan akibat langsung dari wanprestasi, artinya ada hubungan
sebab-akibat antara wanprestasi dengan kerugian yang diderita. Berkaitan
dengan hal ini ada dua sarjana yang mengemukakan teori tentang
sebab-akibat yaitu:
a) Conditio Sine qua Non (Von Buri)
Menyatakan
bahwa suatu peristiwa A adalah sebab dari peristiwa B (peristiwa lain)
dan peristiwa B tidak akan terjadi jika tidak ada pristiwa A;
b) Adequated Veroorzaking (Von Kries)
Menyatakan
bahwa suatu peristiwa A adalah sebab dari peristiwa B (peristiwa lain).
Bila peristiwa A menurut pengalaman manusia yang normal diduga mampu
menimbulkan akibat (peristiwa B).
Dari kedua teori diatas maka
yang lazim dianut adalah teori Adequated Veroorzaking karena pelaku
hanya bertanggung jawab atas kerugian yang selayaknya dapat dianggap
sebagai akibat dari perbuatan itu disamping itu teori inilah yang paling
mendekati keadilan.
Selanjutnya pasal-pasal 1243-1252
mengatur lebih lanjut mengenai ganti rugi. Prinsip dasarnya adalah bahwa
wanprestasi mewajibkan penggantian kerugian; yang diganti meliputi
ongkos, kerugian dan bunga. Dalam peristiwa-peristiwa tertentu disamping
tuntutan ganti rugi ada kemungkinan tuntutan pembatalan perjanjian,
pelaksanaan hak retensi dan hak reklame.
Karena tuntutan ganti
rugi dalam peristiwa-peristiwa seperti tersebut di atas diakui, bahkan
diatur oleh undang-undang, maka untuk pelaksanaan tuntutan itu, kreditur
dapat minta bantuan untuk pelaksanaan menurut cara-cara yang ditentukan
dalam Hukum acara perdata, yaitu melalui sarana eksekusi yang tersedia
dan diatur disana, atas harta benda milik debitur. Prinsip bahwa debitur
bertanggung jawab atas kewajiban perikatannya dengan seluruh harta
bendanmya telah diletakkan dalam pasal 1131 KUH Perdata.
BAB IV
PENUTUP
A. Simpulan
Simpulan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Sebab dan Akibat Wanprestasi;
a. Kesengajaan atau kelalaian debitur itu sendiri.
Unsur kesengajaan ini, timbul dari pihak itu sendiri. Jika ditinjau dari wujud-wujud wanprestasi, maka faktornya adalah:
5. Tidak memiliki itikad baik, sehingga prestasi itu tidak dilakukan sama sekali;
6. Faktor keadaan yang bersifat general;
7. Tidak disiplin sehingga melakukan prestasi tersebut ketika sudah kedaluwarsa;
8. Menyepelekan perjanjian.
b. Adanya keadaan memaksa (overmacht).
Biasanya,
overmacht terjadi karena unsur ketidaksengajaan yang sifatnya tidak
diduga. Contohnya seperti kecelakaan dan bencana alam.
Ada empat akibat adanya wanprestasi, yaitu sebagai berikut.
1. Perikatan tetap ada;
2. Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur (Pasal 1243 KUH Perdata);
3. Beban
resiko beralih untuk kerugian debitur, jika halangan itu timbul setelah
debitur wanprestasi, kecuali bila ada kesenjangan atau kesalahan besar
dari pihak kreditur. Oleh karena itu, debitur tidak dibenarkan untuk
berpegang pada keadaan memaksa;
4. Jika perikatan lahir
dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari
kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan pasal 1266
KUH Perdata.
2. Penyelesaian Wanprestasi di Pengadilan
Di
pengadilan, kreditur harus sebisa mungkin membuktikan bahwa
lawannya (debitur) tersebut telah melakukan wanprestasi, bukan
overmacht. Begitu pula dengan debitur, debitur harus meyakinkan hakim
jika kesalahan bukan terletak padanya dengan pembelaan seperti berikut:
a. Overmacht;
b. Menyatakan bahwa kreditur telah melepaskan haknya; dan
c. Kelalaian kreditur.
Jika debitur tidak terbukti melakukan wanprestasi, maka kreditur tidak bisa menuntut apa-apa dari debitur tersebut.
Tetapi jika yang diucapkan kreditur di muka pengadilan terbukti, maka kreditur dapat menuntut:
1. Menuntut hak pemenuhan perjanjian;
2. Menuntut hak pemenuhan perjanjian berikut dengan ganti rugi;
a. Ganti biaya yaitu mengganti pengeluaran yang dikeluarkan kreditur;
b. Ganti rugi yaitu mengganti barang-barang rusak; dan
c. Ganti bunga yaitu mengganti keuntungan yang seharusnya didapat.
3. Pembatalan perjanjian
Dalam
hal pembatalan perjanjian, banyak pendapat yang mengemukakan bahwa
pembatalan ini dilakukan oleh hakim dengan mengeluarkan putusan yang
bersifatdeclaratoir. Hakim juga mempunyai suatu kekuasaan yang bernama “discretionair”,
artinya ia berwenang untuk menilai wanprestasi debitur. Apabila
kelalaian itu dianggapnya terlalu kecil, hakim berwenang untuk menolak
pembatalan perjanjian meski ganti rugi yang diminta harus dituluskan.
4. Pembatalan perjanjian disertai ganti rugi;
5. Meminta/ menuntut ganti rugi saja.
Hak-hak yang dituntut oleh kreditur dicantumkan pada bagian petitum dalam surat gugatan.
3. Sanksi dan Ganti Rugi terhadap Wanprestasi
Debitur
yang wanprestasi kepadanya dapat dijatuhkan sanksi, yaitu berupa
membayar kerugian yang dialami kreditur, pembatalan perjanjian,
peralihan resiko, dan membayar biaya perkara bila sampai diperkarakan
secara hukum di pengadilan.
Kewajiban membayar ganti
rugi (schade vergoeding) tersebut tidak timbul seketika terjadi
kelalaian, melainkan baru efektif setelah debitur dinyatakan lalai (ingebrekestelling) dan tetap tidak melaksanakan prestasinya. Hal ini diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata.
B. Saran
Diharapkan
kepada semua pihak yang telah melakukan perjanjian untuk tidak
melakukan wanprestasi yang telah nyata menimbulkan kerugian pada
kreditur umumnya dan hakim diharapkan mampu untuk bersikap bijak dalam
mencari keadilan pada perkara wanprestasi.








0 comments:
Post a Comment